PHB


Makalah Kelompok I

KONTRAK BISNIS
Untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Pengantar Hukum Bisnis
Dosen Pembimbing : Tri Hidayati, M.H

Disusun Oleh:
NIKEN PURBORINI
1702130097
BAHJAH
1702130100



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2018 M / 1439 H

KATA PENGANTAR
Segala Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan judul “KONTRAK BISNIS” yang diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Hukum Bisnis.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai usaha kita.

Palangka Raya, Februari 2018



Penulis








DAFTAR ISI

Kata Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang........................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan........................................................................................................ 2
D.    Metode Penulisan....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................... 3
1.      Pengertian Hukum Perjanjian Dan Kontrak Bisnis................................................... 3
2.      Kedudukan Hukum Perjanjian Dalam Bisnis............................................................ 3
3.      Subyek dan Obyek Perjanjian.................................................................................... 4
4.      Syarat-syarat Sahnya Perjanjian................................................................................ 6
5.      Bentuk-Bentuk Perjanjian.......................................................................................... 7
6.      Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Akibat Hukumnya.................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 11
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 11
Daftar Pustaka................................................................................................................... 13

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan
demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Peran sentral hukum kontrak dalam merangkai pola hubungan hukum
bisnis para pelaku bisnis semakin disadari pentingnya. Jadi, kontrak mempunyai daya jangkau yang sangat luas, dalam arti menjangkau sangat luas
hubungan masyarakat, khususnya hubungan para pelaku bisnis. Kontrak juga sebagai jembatan aktivitas bisnis yang menghubungkan hak dan kewajiban dari masing-masing pelaku bisnis sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dalam
mencapai sasaran bisnis.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian hukum perjanjian dan kontrak bisnis ?
2.      Apakah kedudukan hukum perjanjian dalam bisnis ?
3.      Apa yang dimaksud subyek dan obyek perjanjian ?
4.      Sebutkan syarat-syarat sahnya perjanjian ?
5.      Sebutkan bentuk-bentuk perjanjian ?
6.      Apakah yang dimaksud wanprestasi dan akibat hukumnya ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui dan memahami pengertian hukum perjanjian dan kontrak bisnis
2.      Mengetahui dan memahami kedudukan hukum perjanjian dalam bisnis
3.      Mengetahui dan memahami subyek dan obyek perjanjian
4.      Mengetahui dan memahami syarat-syarat sahnya perjanjian
5.      Mengetahui dan memahami bentuk-bentuk perjanjian
6.      Mengetahui dan memahami wanprestasi dan akibat hukumnya

D.    Metode Penulisan
Segala sesuatu memiliki metode atau sebuah cara tersendiri untuk mencapai hal dituju atau dicapai. Metode yang penulis gunakan adalah metode Library Research  yang mana menggunakan beberapa refensi beberapa buku di perpustakaan dan penelurusan internet (Web search) sebagai referensi yang ada kaitannya dan kemudian disimpulkan dalam bentuk pembuatan makalah.

BAB II
PEMBAHASAN

1.       PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN DAN KONTRAK BISNIS

Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeen-komst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian, meskipun demikian dalam uraian selanjutnya penulis memakai istilah kontrak untuk perjanjian yang sebenarnya memiliki arti yang hampir sama. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Kontrak adalah peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang  diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan (verbintens). Dengan demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.[1]

2.       KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN DALAM BISNIS

dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
Sumber-sumber Hukum Kontrak atau Perikatan tercantum dalam pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata yakni perjanjian dan undang-undang.
·         Mengenai sumber hukum kontak yang bersumber dari undang undang dijelaskan:
Persetujuan para pihak atau kontak .kemudian Undang-undang. Dalam undang-undang  dapat dibagi menjadi dua :Undang-undang saja dan Undang-undang karena suatu perbuatan dapat dibagi menjadi dua : 1. Yang dibolehkan dan 2.  yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh undang-undang termasuk undang undang melawan hukum, untuk hal ini dapat dilihat pada pasal 1365 KUH Perdata.[2]
Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama. Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dan Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum bisnis perjanjian yang disepakati bersama.
3.       SUBYEK DAN OBYEK PERJANJIAN
Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.[3]
Kemudian mengenai objek berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
a.       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegodern)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud, meliputi Benda bergerak/tidak tetap karena sifatnya  adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak..Dan benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.
a.       Syarat subjektif, syarat ini apabila dilanggar, maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi:
1.      Kecakapan untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan); dan
2.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b.      Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum, meliputi:
1.      Suatu hal (objek) tertentu; dan
2.      Sesuatu sebab yang halal (kausa)

Syarat sahnya suatu perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata; terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat tersebut adalah:
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
c.       Suatu hal tertentu;
d.      Suatu sebab yang halal[4]

Syarat pertama dan kedua di atas namakan syarat-syarat subjektif apabila salah satu dari kedua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat-syarat objektif, yakni jika salah satu dari kedua syarat tidak dipenuhi, maka perjanjian menjadi batal demi hukum.
Jika syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata telah dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian telah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan suatu undang-undang. Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa:
“suatu persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka ketentuan-ketentuan dalam Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka, artinya memberikan kebebasan kepada para pihak (dalam menentukan isi, bentuk, serta macam perjanjian) untuk mengadakan perjanjian akan tetapi isinya selain tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum, juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian.

5.      BENTUK-BENTUK PERJANJIAN
a.      Perjanjian Kredit
Kredit atau credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perjanjian. Adapun unsur dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi Pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjam-meminjam, kepercayaan, prestasi, imbalan dan jangka waktu tertentu dengan objeknya benda.
Adapun dasar dari perjanjian kredit adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit diatur dalam Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditur) dengan pihak lain (debitur) yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.[5]
Dari uraian diatas dapat dibedakan dua kelompok perjanjian kredit, yaitu:
·         Perjanjian Kredit Uang (contoh: perjanjian kartu kredit)
·         Perjanjian Kredit Barang (contoh: perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha)
b.      Perjanjian Leasing (Kredit Barang)
Leasing berasal dari kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah perjanjian yang pembayarannya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas barang itu beralih kepada pembeli setelah angsurannya lunas diabayar (Keputusan Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980).
c.       Perjanjian Keagenan dan Distributor
Agen atau agent (dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan, sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukkan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau produk industri tertentu.
Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
d.      Perjanjian Franchising
Franchising merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya di bidang restoran cepat saji, hotel, copy center, kantor broker untuk real estate, salon, maupun jenis jasa konsultan lainnya. Franchise adalah pemilik dari sebuah merek dagang, nama dagang, sebuah rahasia dagang, paten atau produk (biasanya disebut “franchisor”) yang memberikan lisensi kepada pihak lain (biasanya disebut “franchisse”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari produk di bawah nama franchisor. [6]
Franchisee biasanya membayar semacam fee (royalti) kepada franchisor terhadap aktivitas yang mereka lakukan. Franchisse dan franchisor merupakan dua pihak yang terpisah satu dengan uh lainnya.

6.      WANPRESTASI (INGKAR JANJI) DAN AKIBAT HUKUMNYA
Menurut Pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu , sebaliknya dianggap wanprestasi bila seseorang:
a.       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c.       Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
d.      Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.[7]
Akibat wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan resiko, maupun membayar biaya perkara.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi),Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
a.    Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
b.    Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
c.    Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
Seseorang yang tidak melaksanakan perjanjian baik karena kesengajaan atau karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan gantirugi. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara-negara Civil Law, bila salah satu tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain dalam kontrak tersebut terlebih dahulu mengajukan peringatan yang dikenal dengan istilah “somasi” (Pasal 1238 KUH Perdata). Dalam somasi ini ditentukan jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika waktu ini terlewati dan ternyata prestasi tidak juga dipenuhi atau tidak sempurna dipenuhi maka barulah dapat dikatakan pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan karenanya dapat dituntut ke pengadilan. Jika somasi ini tidak diberikan terlebih dahulu, dan langsung saja diajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan seperti ini disebut dengan gugatan premature (belum waktunya untuk diajukan). Keharusan adanya somasi ini tidak dikenal dalam negara-negara yang menganut sistem hukum anglosaxon. Bila terjadi wanprestasi, maka lainnya dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada pihak yang melakukan wanprestasi.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeen-komst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
2.      Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum). Sumber-sumber Hukum Kontrak atau Perikatan tercantum dalam pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata yakni perjanjian dan undang-undang.
Perikatan atau kontrak adalah suatu hubungan hukum di bidang hukum kekayaan di mana suatu pihak berhak menuntut suatu presentasi dan pihak lainnya berkewajiban untuk melaksanakan suatu presentasi. Sedangkan perjanjian menurut pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
3.      Dalam mengadakan suatu kontrak, setiap subjek hukum harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah “orang” , orang tersebut harus sudah dewasa. Namun, jika subjeknya “badan hukum” harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum.

Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.
4.      Syarat sahnya suatu perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata; terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal
5.      Bentuk-bentuk kredit
Perjanjian Kredit, Perjanjian Leasing (kredit barang), Perjanjian keagenan dan distributor, Perjanjian franchising dan lain-lain
6.      Wanprestasi (Ingkar Janji) dan akibat hukumnya
Menurut Pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu , sebaliknya dianggap wanprestasi bila seseorang:
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Akibat wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan kontrak, peralihan resiko, maupun membayar biaya perkara.

           
DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia
Modern, Bandung: PT Refika Aditama,2007
Saliman, Abdul Rasyid, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta:        
 Kencana,2014
Zaeni, Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya Di Indonesia,     
Jakarta:PT Rajagrafindo Persada,2011

B.     Internet
(Di akses pada Rabu 28 Februari 2018, pukul 20.30)

[2] http://arsyir7.blogspot.co.id/2016/04/makalah-kontrak-bisnis.html
(Di akses pada Rabu 28 Februari 2018, pukul 20.30) 

[3] Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia
Modern (Bandung: PT Refika Aditama, 2007) Hlm.58 
[4] Asyhadie Zaeni, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya Di Indonesia (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2011) Hlm.84

[5] Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, (Jakarta: Kencana, 2014) Hlm.46 

[6] Ibid, Hlm.47-58

[7] Ibid, Hlm.41





Komentar

Posting Komentar