Makalah Kelompok I
KONTRAK BISNIS
Untuk memenuhi
salah satu tugas
Mata Kuliah : Pengantar Hukum Bisnis
Dosen
Pembimbing : Tri Hidayati, M.H

Disusun Oleh:
|
NIKEN
PURBORINI
|
1702130097
|
|
BAHJAH
|
1702130100
|
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2018 M / 1439 H
KATA PENGANTAR
Segala
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga
kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan judul “KONTRAK BISNIS”
yang diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Hukum Bisnis.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah
ini.
Akhir
kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai usaha kita.
Palangka Raya,
Februari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang........................................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah...................................................................................................... 1
C.
Tujuan
Penulisan........................................................................................................ 2
D.
Metode
Penulisan....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................... 3
1.
Pengertian
Hukum Perjanjian Dan Kontrak Bisnis................................................... 3
2.
Kedudukan
Hukum Perjanjian Dalam Bisnis............................................................ 3
3.
Subyek
dan Obyek Perjanjian.................................................................................... 4
4.
Syarat-syarat
Sahnya Perjanjian................................................................................ 6
5.
Bentuk-Bentuk
Perjanjian.......................................................................................... 7
6.
Wanprestasi
(Ingkar Janji) dan Akibat Hukumnya.................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 11
A.
Kesimpulan.............................................................................................................. 11
Daftar Pustaka................................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dalam pengertian yang
lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah
peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau
tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak
yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati
dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum
yang disebut perikatan (verbintenis). Dengan
demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para
pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah
sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Peran sentral hukum kontrak dalam merangkai pola hubungan hukum
bisnis para pelaku bisnis semakin disadari pentingnya. Jadi,
kontrak mempunyai daya jangkau yang sangat luas, dalam arti menjangkau sangat
luas
hubungan masyarakat, khususnya hubungan para pelaku bisnis. Kontrak
juga sebagai jembatan aktivitas bisnis yang menghubungkan hak dan kewajiban
dari masing-masing pelaku bisnis sebagai upaya menciptakan kepastian hukum
dalam
mencapai sasaran bisnis.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian hukum perjanjian dan kontrak bisnis ?
2.
Apakah
kedudukan hukum perjanjian dalam bisnis ?
3.
Apa
yang dimaksud subyek dan obyek perjanjian ?
4.
Sebutkan
syarat-syarat sahnya perjanjian ?
5.
Sebutkan
bentuk-bentuk perjanjian ?
6.
Apakah
yang dimaksud wanprestasi dan akibat hukumnya ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
dan memahami pengertian hukum perjanjian dan kontrak bisnis
2.
Mengetahui
dan memahami kedudukan hukum perjanjian dalam bisnis
3.
Mengetahui
dan memahami subyek dan obyek perjanjian
4.
Mengetahui
dan memahami syarat-syarat sahnya perjanjian
5.
Mengetahui
dan memahami bentuk-bentuk perjanjian
6.
Mengetahui
dan memahami wanprestasi dan akibat hukumnya
D.
Metode Penulisan
Segala sesuatu memiliki metode atau sebuah cara tersendiri untuk
mencapai hal dituju atau dicapai. Metode yang penulis gunakan adalah metode
Library Research yang mana menggunakan
beberapa refensi beberapa buku di perpustakaan dan penelurusan internet (Web
search) sebagai referensi yang ada kaitannya dan kemudian disimpulkan dalam
bentuk pembuatan makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
HUKUM PERJANJIAN DAN KONTRAK BISNIS
Kontrak atau contracts (dalam bahasa
Inggris) dan overeen-komst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih
luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian, meskipun demikian dalam
uraian selanjutnya penulis memakai istilah kontrak untuk perjanjian yang
sebenarnya memiliki arti yang hampir sama. Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Kontrak adalah
peristiwa di mana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau
tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak
yang bersepakat mengenai hal-hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan
(verbintens). Dengan demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat
adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.[1]
2.
KEDUDUKAN HUKUM
PERJANJIAN DALAM BISNIS
dan perilaku
aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin
oleh kepastian hukum).
Sumber-sumber
Hukum Kontrak atau Perikatan tercantum dalam pasal 1233 kitab undang-undang
hukum perdata yakni perjanjian dan undang-undang.
·
Mengenai sumber hukum kontak yang
bersumber dari undang undang dijelaskan:
Persetujuan para pihak atau kontak .kemudian Undang-undang. Dalam
undang-undang dapat dibagi menjadi dua
:Undang-undang saja dan Undang-undang karena suatu perbuatan dapat dibagi
menjadi dua : 1. Yang dibolehkan dan 2. yang
berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia
perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahan dapat saja
menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh undang-undang termasuk
undang undang melawan hukum, untuk hal ini dapat dilihat pada pasal 1365 KUH Perdata.[2]
Aspek Pokok
Dalam Hukum Bisnis
Aspek kontrak
(perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk
pada perjanjian yang telah disepakati bersama. Aspek kebebasan membuat
perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dan Sumber-Sumber
Hukum Bisnis
Peraturan
perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
Perjanjian
atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi
bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku
sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
Traktat,
yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan
antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional,
pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang
diberlakukan di Indonesia.
Yurisprudensi,
yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau
menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum
berikutnya.
Kebiasaan-kebiasaan
dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
Doktrin,
yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis.
Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum bisnis perjanjian
yang disepakati bersama.
3.
SUBYEK DAN OBYEK
PERJANJIAN
Kedua jenis
subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan
kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek
hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan
hukum dengan badan hukum.[3]
Kemudian mengenai objek berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
a. Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegodern)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda
yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah atau berwujud, meliputi Benda bergerak/tidak tetap karena
sifatnya adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak..Dan benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan
patung.Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik.
b. Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik atau lagu.
a.
Syarat
subjektif, syarat ini apabila dilanggar, maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi:
1.
Kecakapan
untuk membuat kontrak (dewasa dan tidak sakit ingatan); dan
2.
Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya
b.
Syarat
objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontraknya batal demi hukum,
meliputi:
1.
Suatu
hal (objek) tertentu; dan
2.
Sesuatu
sebab yang halal (kausa)
Syarat sahnya
suatu perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata; terdapat 4
(empat) syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat
tersebut adalah:
a.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
b.
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian;
c.
Suatu
hal tertentu;
Syarat pertama dan kedua di atas namakan syarat-syarat subjektif
apabila salah satu dari kedua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka
perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan
syarat-syarat objektif, yakni jika salah satu dari kedua syarat tidak dipenuhi,
maka perjanjian menjadi batal demi hukum.
Jika
syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata
telah dipenuhi, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian telah
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kekuatan suatu undang-undang.
Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa:
“suatu persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka ketentuan-ketentuan dalam Buku
III KUHPerdata menganut sistem terbuka, artinya memberikan kebebasan kepada
para pihak (dalam menentukan isi, bentuk, serta macam perjanjian) untuk
mengadakan perjanjian akan tetapi isinya selain tidak bertentangan dengan
perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum, juga harus memenuhi syarat
sahnya perjanjian.
5.
BENTUK-BENTUK PERJANJIAN
a.
Perjanjian Kredit
Kredit atau
credere (dalam bahasa Romawi) artinya percaya, kepercayaan ini merupakan dasar
dari setiap perjanjian. Adapun unsur dari kredit adalah adanya dua pihak,
kesepakatan pinjam-meminjam (lihat lagi Pasal 1754 KUHPerdata tentang
perjanjian pinjam-meminjam, kepercayaan, prestasi, imbalan dan jangka waktu
tertentu dengan objeknya benda.
Adapun dasar dari perjanjian kredit
adalah UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang Perjanjian Kredit diatur dalam
Pasal 1 ayat (1), yang berbunyi:
“Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank (kreditur) dengan pihak lain (debitur)
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga”.[5]
Dari uraian diatas dapat dibedakan
dua kelompok perjanjian kredit, yaitu:
·
Perjanjian
Kredit Uang (contoh: perjanjian kartu kredit)
·
Perjanjian
Kredit Barang (contoh: perjanjian sewa beli, perjanjian sewa guna usaha)
b.
Perjanjian Leasing (Kredit Barang)
Leasing berasal dari kata lease (dalam bahasa Inggris) adalah
perjanjian yang pembayarannya dilakukan secara angsuran dan hak milik atas
barang itu beralih kepada pembeli setelah angsurannya lunas diabayar (Keputusan
Menteri Perdagangan No. 34/KP/II/1980).
c.
Perjanjian Keagenan dan Distributor
Agen atau agent
(dalam bahasa Inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan,
sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merek (principal) dan
suatu perusahaan dalam penunjukkan untuk melakukan
perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/distribusi barang modal atau
produk industri tertentu.
Jasa keagenan
adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang
menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak.
d.
Perjanjian Franchising
Franchising
merupakan salah satu bentuk lain dari praktik bisnis, yang paling umum biasanya
di bidang restoran cepat saji, hotel, copy center, kantor broker untuk real
estate, salon, maupun jenis jasa konsultan lainnya. Franchise adalah pemilik
dari sebuah merek dagang, nama dagang, sebuah rahasia dagang, paten atau produk
(biasanya disebut “franchisor”) yang memberikan lisensi kepada pihak lain
(biasanya disebut “franchisse”) untuk menjual atau memberi pelayanan dari
produk di bawah nama franchisor. [6]
Franchisee
biasanya membayar semacam fee (royalti) kepada franchisor terhadap aktivitas
yang mereka lakukan. Franchisse dan franchisor merupakan dua pihak yang
terpisah satu dengan uh lainnya.
6.
WANPRESTASI (INGKAR JANJI) DAN AKIBAT HUKUMNYA
Menurut Pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah
seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan
sesuatu , sebaliknya dianggap wanprestasi bila seseorang:
a.
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c.
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
d.
Melakukan
sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.[7]
Akibat wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti
rugi, pembatalan kontrak, peralihan resiko, maupun membayar biaya perkara.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi
debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori,
yakni :
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi),Ganti
rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
a. Biaya adalah segala
pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu
pihak
b. Rugi adalah kerugian
karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian
si debitor
c. Bunga adalah kerugian
yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh
kreditor.
Seseorang yang tidak melaksanakan perjanjian baik karena
kesengajaan atau karena kelalaian tidak dengan sendirinya dikatakan telah
melakukan wanprestasi atau cidera janji, sehingga terhadapnya dapat dimintakan
gantirugi. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia dan umumnya di negara-negara
Civil Law, bila salah satu tidak memenuhi prestasi, maka haruslah pihak lain
dalam kontrak tersebut terlebih dahulu mengajukan peringatan yang dikenal
dengan istilah “somasi” (Pasal 1238 KUH Perdata). Dalam somasi ini ditentukan
jangka waktu pemenuhan prestasi. Jika waktu ini terlewati dan ternyata prestasi
tidak juga dipenuhi atau tidak sempurna dipenuhi maka barulah dapat dikatakan
pihak tersebut telah melakukan wanprestasi dan karenanya dapat dituntut ke
pengadilan. Jika somasi ini tidak diberikan terlebih dahulu, dan langsung saja
diajukan gugatan ke pengadilan, maka gugatan seperti ini disebut dengan gugatan
premature (belum waktunya untuk diajukan). Keharusan adanya somasi ini tidak
dikenal dalam negara-negara yang menganut sistem hukum anglosaxon. Bila terjadi
wanprestasi, maka lainnya dapat menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan
bunga kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kontrak
atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeen-komst (dalam bahasa Belanda)
dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah
perjanjian. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada
orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu
hal.
2.
Sebagai
sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan
kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas
di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh
kepastian hukum). Sumber-sumber Hukum Kontrak atau Perikatan tercantum dalam
pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata yakni perjanjian dan
undang-undang.
Perikatan atau kontrak adalah suatu
hubungan hukum di bidang hukum kekayaan di mana suatu pihak berhak menuntut
suatu presentasi dan pihak lainnya berkewajiban untuk melaksanakan suatu
presentasi. Sedangkan perjanjian menurut pasal 1313 kitab undang-undang hukum
perdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih.
3.
Dalam
mengadakan suatu kontrak, setiap subjek hukum harus memenuhi suatu kondisi
tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya
adalah “orang” , orang tersebut harus sudah dewasa. Namun, jika subjeknya
“badan hukum” harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum.
Kedua jenis subjek hukum tersebut
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu,
dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu
dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.
4.
Syarat
sahnya suatu perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian.
Syarat-syarat tersebut adalah:
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian;
3.
Suatu
hal tertentu;
4.
Suatu
sebab yang halal
5.
Bentuk-bentuk
kredit
Perjanjian Kredit, Perjanjian Leasing (kredit barang), Perjanjian
keagenan dan distributor, Perjanjian franchising dan lain-lain
6.
Wanprestasi
(Ingkar Janji) dan akibat hukumnya
Menurut Pasal 1234 KUH Perdata yang dimaksud dengan prestasi adalah
seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan
sesuatu , sebaliknya dianggap wanprestasi bila seseorang:
1.
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.
Melakukan
sesuatu yang menurut kontrak tidak boleh dilakukannya.
Akibat wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti
rugi, pembatalan kontrak, peralihan resiko, maupun membayar biaya perkara.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi
Manusia
Modern, Bandung: PT Refika Aditama,2007
Saliman, Abdul Rasyid, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan,
Jakarta:
Kencana,2014
Zaeni, Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya Di
Indonesia,
Jakarta:PT Rajagrafindo Persada,2011
B.
Internet
(Di akses pada Rabu 28 Februari 2018, pukul 20.30)
[2]
http://arsyir7.blogspot.co.id/2016/04/makalah-kontrak-bisnis.html
(Di akses pada Rabu 28 Februari 2018, pukul 20.30)
[3] Johannes
Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia
Modern (Bandung: PT Refika Aditama, 2007) Hlm.58
[4] Asyhadie Zaeni,
Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya Di Indonesia (Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada,2011) Hlm.84
[6] Ibid,
Hlm.47-58
Ijin copas 😀
BalasHapusbermanfaat sekali:)
BalasHapusMakasih sangat bermanfaat ka
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapussangat membantu
BalasHapussangat membantu sekali postingannya, sebagai bahan perkuliahan pengantar hukum bisnis disemester ini
BalasHapusDitunggu postingan selanjutnya mba
BalasHapusSangat membantu dlm menambah pemahaman ttng hukum perjanjian &kontrak bisnis
BalasHapusbermanfaat
BalasHapusBermanfaat
BalasHapus