Resensi Buku “DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM (Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat)” SABIAN UTSMAN


Resensi Buku Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna dialog antara hukum dan masyarakat) Sabian Utsman, oleh Niken Purborini (Semester II) Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Identitas Buku:
Ø  Judul              :  Dasar-dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum dan
   Masyarakat)
Ø  Penulis           :  Sabian Utsman
Ø  Pengantar       :  Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA.
Ø  Penerbit          :  Pustaka Pelajar
Ø  Tahun Terbit   :  Cetakan 1, April 2009
Ø  Halaman         :  i-xxiv + 406 Halaman
Ø  ISBN              :  978-602-8300-92-6
Buku Dasar-Dasar Sosiologi Hukum ditulis oleh Sabian Utsman salah satu Dosen di IAIN Palangka Raya, buku ini ditulis dengan maksud dan tujuan agar mempermudah dalam proses belajar untuk mahasiswa(i) yang mengambil mata kuliah Sosiologi Hukum.
Di dalam buku ini dilengkapi dengan Proposal Penelitian Hukum (Legal Research). Pada bagian 4 ada membahas tentang Dasar-Dasar Sosiologi Hukum yang meliputi pengertian, perkembangan dan ruang lingkup sosiologi hukum. Pembahasan tersebut agar pembaca terlebih dahulu memahami apa itu sosiologi hukum setelah itu baru melanjutkan ke pembahasan tentang sosiologi hukum yang lainnya.
Buku ini secara rinci juga membahas tentang konsep dasar sosiologi hukum, kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi sosial dan hukum, hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara, problematika berhukum di Indonesia, dan penelitian sosiologi hukum. Dengan  pembahasan yang ada dalam buku ini sangat jelas dan mudah dipahami sehingga bisa menjadi bahan belajar untuk mahasiswa(i) ilmu hukum dan siapapun yang ingin mempelajari lebih dalam tentang hukum.
Dalam buku ini dikatakan oleh Sang Begawan Sosiologi Hukum Prof. Soetandyo Wignjosoebroto (2007) mengatakan “Bagaimanapun juga, hukum itu sesungguhnya berhakekat sebagai organisme yang hidup; es ist und wird mit dem  Volke. Hukum akan tetap hidup dan berkembang berseiring dengan perkembangan masyarakatnya, atas dasar otoritasnya sendiri yang moral dan cultural”. Dapat disimpulkan bahwa hukum akan terus hidup seiring dengan perkembangan masyarakat yang ada dengan adanya interaksi antara masyarakat dan hukum. Hukum bersifat memaksa/mengikat, ada sanksinya dan ada substansinya.
Keunggulan dari buku ini adalah buku nya sangat baik untuk dipelajari, dari penampilan buku juga menarik, bermanfaat untuk mahasiswa(i) yang mengambil mata kuliah Sosiologi Hukum, kualitas dan harga buku sangat seimbang. Sedangkan kekurangan dari buku ini adalah mungkin ada orang yang bisa memahami nya langsung dari isi buku ini. Ada juga yang tidak dan perlu proses untuk memahaminya, karena bahasa atau rangkaian kata pada kalimat yang digunakan dalam buku ini cukup tinggi sehingga perlu pemikiran dan pemahaman yang luas dan kritis untuk memahami isi buku ini.


Komentar

Posting Komentar