Resensi Buku Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna dialog antara hukum
dan masyarakat) Sabian Utsman, oleh Niken Purborini (Semester II) Mahasiswi
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Identitas Buku:
Ø Judul : Dasar-dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog Antara
Hukum dan
Masyarakat)
Ø Penulis : Sabian Utsman
Ø Pengantar : Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA.
Ø Penerbit : Pustaka
Pelajar
Ø Tahun Terbit : Cetakan 1, April 2009
Ø Halaman : i-xxiv
+ 406 Halaman
Ø ISBN : 978-602-8300-92-6
Buku Dasar-Dasar Sosiologi Hukum ditulis oleh Sabian Utsman salah
satu Dosen di IAIN Palangka Raya, buku ini ditulis dengan maksud dan tujuan
agar mempermudah dalam proses belajar untuk mahasiswa(i) yang mengambil mata
kuliah Sosiologi Hukum.
Di dalam buku ini dilengkapi dengan Proposal Penelitian Hukum
(Legal Research). Pada bagian 4 ada membahas tentang Dasar-Dasar Sosiologi
Hukum yang meliputi pengertian, perkembangan dan ruang lingkup sosiologi hukum.
Pembahasan tersebut agar pembaca terlebih dahulu memahami apa itu sosiologi
hukum setelah itu baru melanjutkan ke pembahasan tentang sosiologi hukum yang lainnya.
Buku ini secara rinci juga membahas tentang konsep dasar sosiologi
hukum, kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan
masyarakat, dasar-dasar sosiologi hukum, studi dan pemikiran hukum, anatomi
sosial dan hukum, hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum
negara, problematika berhukum di Indonesia, dan penelitian sosiologi hukum. Dengan
pembahasan yang ada dalam buku ini
sangat jelas dan mudah dipahami sehingga bisa menjadi bahan belajar untuk
mahasiswa(i) ilmu hukum dan siapapun yang ingin mempelajari lebih dalam tentang
hukum.
Dalam buku ini dikatakan oleh Sang Begawan Sosiologi Hukum Prof.
Soetandyo Wignjosoebroto (2007) mengatakan “Bagaimanapun juga, hukum itu
sesungguhnya berhakekat sebagai organisme yang hidup; es ist und wird mit
dem Volke. Hukum akan tetap hidup dan
berkembang berseiring dengan perkembangan masyarakatnya, atas dasar otoritasnya
sendiri yang moral dan cultural”. Dapat disimpulkan bahwa hukum akan terus
hidup seiring dengan perkembangan masyarakat yang ada dengan adanya interaksi
antara masyarakat dan hukum. Hukum bersifat memaksa/mengikat, ada sanksinya
dan ada substansinya.
Keunggulan dari buku ini adalah buku nya sangat baik untuk
dipelajari, dari penampilan buku juga menarik, bermanfaat untuk mahasiswa(i)
yang mengambil mata kuliah Sosiologi Hukum, kualitas dan harga buku sangat seimbang.
Sedangkan kekurangan dari buku ini adalah mungkin ada orang yang bisa memahami
nya langsung dari isi buku ini. Ada juga yang tidak dan perlu proses untuk
memahaminya, karena bahasa atau rangkaian kata pada kalimat yang digunakan
dalam buku ini cukup tinggi sehingga perlu pemikiran dan pemahaman yang luas
dan kritis untuk memahami isi buku ini.
Bagus resensinya 😊
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapustingkatkan lagi.
BalasHapusresensi yang sangat bermanfaat
BalasHapusgood niken
BalasHapus